Langsung ke konten utama

LDKS SMPN 2 KOTABARU 2012/2013


PELAKSANAAN PROGRAM dan KEGIATAN
LDKS
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN SISWA

Program Kerja Kesiswaan Tahun Pelajaran 2012/2013

SASARAN
PENANGGUNG JAWAB PROGRAM dan KEGIATAN
INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM
KEGIATAN
Siswa :
Pengurus OSIS Baru,
KM, Sekretaris dan Bendahara dari seluruh kelas
Pembina Kesiswaan
(1)   Meningkatkan nilai-nilai ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)     Meningkatkan kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air.
(3)     Meningkatkan kepribadian dan budi pekerti luhur.
(4)     Meningkatkan kemampuan berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan.
(5)     Meningkatkan keterampilan, kemandirian dan percaya diri.
1.      Seleksi perekrutan calon anggota OSIS baru
2.      Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),

  1. Tujuan
LDKS merupakan bagian dari Pembinaan Kesiswaan bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui Pembinaan Siswa diharapkan peserta didik SMP Negeri 2 Kotabaru mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari. 

C.   Waktu dan Tempat LDKS
Hari Selasa s/d Minggu, Tanggal 6 s/d 11 Nopember 2012
Jam 6:45 – 7:15 Upacara Apel Pagi, dilanjutkan Jam 12:00 – 17:15
Tempat Lingkungan SMPN 2 Kotabaru dan Hutan Penelitian Cikampek

D.   Sasaran
Sasaran LDKS  adalah Pengurus OSIS baru dan Pengurus Kelas. Melalui program ini diharapkan lulusan SMP Negeri 2 Kotabaru memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia.

E.   Indikator  Keberhasilan
Keberhasilan LDKS dapat diketahui melalui pencapaian indikator oleh peserta didik sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Lulusan SMP, yang antara lain meliputi sebagai berikut:
1.     Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja;
2.     Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri; 
3.     Menunjukkan sikap percaya diri;
4.     Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas;
5.     Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional;
6.     Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif;
7.     Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
8.     Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya;
9.      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari;
10.  Mendeskripsikan gejala alam dan sosial; 
11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab;
12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
13. Menghargai karya seni dan budaya nasional;
14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya;
15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang dengan baik;
16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun; 
17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat; Menghargai adanya perbedaan pendapat;
18. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana;
19. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana;
20. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah;
21. Memiliki jiwa kewirausahaan.

F.    Dasar Hukum
          Dasar hukum dalam pembinaan kesiswaan antara lain:
1.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.       Permendiknas Nomor  23 Tahun 2006 Tentang  Standar Kompetensi Lulusan
4.       Permendiknas Nomor  19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
5.       Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
6.       Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014
7.       Renstra Kemendiknas Tahun 2010-2014
8.       Renstra Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2010 – 2014
9.       Rencana Kegiatan SMP Negeri 2 Kotabaru (RKS) Tahun 2010-2014
10.   Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKAS) SMP Negeri 2 Kotabaru Tahun 2010-2014


FOTO KEGIATAN LDKS 2012/2013
 

 


 
 
 




 

  











Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEMANGAT BARU
RAPAT DINAS SMPN 2 KOTABARU KARAWANG Tanggal 9 Juli 2019 Rapat dinas pembagian tugas mengajar tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sekarang lumayan istimewa dilaksanakan di luar sekolah sambil rekreasi menghilangkan kejenuhan untuk penyegaran dari situasi dan kondisi yang monoton di pimpin langsung oleh Kepala Sekolah H. Darmanto, S.Ag, M.Pd. diikuti oleh seluruh Guru dan staf TU. Informal Lesehan di Alam terbuka yang indah daerah Wanayasa Purwakarta. Solusi buah ide-ide cemerlang Kepala Sekolah untuk membangkitkan dedikasi Guru-guru dalam mengemban tugas. Perbedaan terlihat dari wajah-wajah berseri dan ceria penuh kekeluargaan. Selesai Rapat di teruskan dengan hiburan sederhan, ada yang mancing, ada yang karokean, yang suka selfi terus foto-foto dengan banyak gaya dan latar alam yang mempesona.