PELAKSANAAN PROGRAM dan KEGIATAN
LDKS
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN SISWA
Program
Kerja Kesiswaan Tahun Pelajaran 2012/2013
SASARAN
|
PENANGGUNG
JAWAB PROGRAM dan KEGIATAN
|
INDIKATOR
KEBERHASILAN PROGRAM
|
KEGIATAN
|
Siswa :
Pengurus OSIS Baru,
KM, Sekretaris dan Bendahara dari seluruh kelas
|
Pembina Kesiswaan
|
(1) Meningkatkan nilai-nilai ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Meningkatkan kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air.
(3) Meningkatkan kepribadian dan budi pekerti luhur.
(4) Meningkatkan kemampuan berorganisasi, pendidikan politik dan
kepemimpinan.
(5) Meningkatkan keterampilan, kemandirian dan percaya diri.
|
1. Seleksi perekrutan calon anggota OSIS baru
2. Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),
|
- Tujuan
LDKS merupakan bagian dari Pembinaan Kesiswaan bertujuan untuk
meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah
pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik secara
utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui Pembinaan Siswa diharapkan peserta didik
SMP
Negeri 2 Kotabaru
mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan
menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia
sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.
C.
Waktu dan Tempat LDKS
Hari Selasa s/d Minggu, Tanggal 6 s/d 11 Nopember 2012
Jam 6:45 – 7:15 Upacara Apel Pagi, dilanjutkan Jam 12:00
– 17:15
Tempat Lingkungan SMPN 2 Kotabaru dan Hutan Penelitian
Cikampek
D.
Sasaran
Sasaran
LDKS
adalah Pengurus OSIS baru dan Pengurus Kelas. Melalui program ini
diharapkan lulusan SMP Negeri 2 Kotabaru memiliki keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter mulia, kompetensi
akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai
norma-norma dan budaya Indonesia.
E.
Indikator Keberhasilan
Keberhasilan
LDKS dapat diketahui melalui
pencapaian indikator oleh peserta didik sebagaimana tercantum dalam Standar
Kompetensi Lulusan SMP, yang antara lain meliputi sebagai berikut:
1.
Mengamalkan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja;
2.
Memahami
kekurangan dan kelebihan diri sendiri;
3.
Menunjukkan
sikap percaya diri;
4.
Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas;
5.
Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
nasional;
6.
Mencari
dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara
logis, kritis, dan kreatif;
7.
Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
8.
Menunjukkan
kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya;
9.
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan
memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari;
10.
Mendeskripsikan gejala alam dan sosial;
11.
Memanfaatkan
lingkungan secara bertanggung jawab;
12.
Menerapkan
nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
demi terwujudnya persatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
13.
Menghargai
karya seni dan budaya nasional;
14.
Menghargai
tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya;
15.
Menerapkan
hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang dengan baik;
16.
Berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan santun;
17.
Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat; Menghargai
adanya perbedaan pendapat;
18.
Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana;
19.
Menunjukkan
keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris sederhana;
20.
Menguasai
pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah;
21.
Memiliki
jiwa kewirausahaan.
F.
Dasar Hukum
Dasar hukum
dalam pembinaan kesiswaan antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
4. Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar
Pengelolaan
5. Permendiknas
Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Rencana
Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014
7. Renstra
Kemendiknas
Tahun 2010-2014
8. Renstra
Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2010 – 2014
9. Rencana
Kegiatan SMP Negeri 2 Kotabaru (RKS) Tahun 2010-2014
10. Rencana
Kegiatan dan Anggaran (RKAS) SMP Negeri 2 Kotabaru Tahun 2010-2014
FOTO KEGIATAN LDKS 2012/2013
Komentar